pasal 99 ayat 2 honorer

Sale Price:$400.00 Original Price:$500.00
sale
Baca juga: Gibran Sampai Murka, 2 CPNS di Solo Mengundurkan Diri: Kurang Ajar, Kalau Mau Kaya Jadi Pengusaha! g. Lebih lanjut Pasal 99 ayat 2 berbunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP ini. kopi 99
Quantity:
Add To Cart